DPMG Kabupaten Kota di Aceh Diminta Pacu Penyaluran Dana Desa

By Abdi Satria


nusakini.com-Banda Aceh- Penyaluran dana desa pada 2022 harus dipacu, sehingga ketinggalan penyaluran pada 2021 tidak terus terjadi lagi.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Zulkifli, dalam penutupan rakor, di Hotel Grand Permata Hati Banda Aceh.

Menurutnya pada 2021 ada 10 desa yang terlambat menyalurkan dana desa dan itu diharapkan menjadi pelajaran. "Desa tercepat dalam penyaluran dana desa tentu kita apresiasi,” ujarnya.

Dikatakan, peran penting dalam pembangunan gampong dan pengawalan penyaluran dana desa ini sebagai upaya dan dorongan serta peran aktifnya, sehingga penyaluran dana desa tahun anggaran 2021 dapat direalisasikan kepada 6.484 gampong (99,92 persen) dan pada 2022 sebagian gampong-gampong di Aceh.

“Pencairan tahap satu tepat waktu, maka atas prestasi ini Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah kabupaten/kota, KPPN regional, pemerintah kecamatan dan pemerintah gampong atas upaya bersama yang sungguh-sungguh,” ujarnya.

Disebutkan bahwa alokasi dana desa tahun 2022 untuk Aceh sebesar 4,98 triliun yang diperuntukkan bagi 6.497 gampong di 23 kabupaten/kota, di mana progres penyaluran dana desa tahun anggaran 2022 untuk Provinsi Aceh sampai dengan 27 juni 2022 pukul 17.00 WIB mencapai 52,95 persen dengan rincian tahap satu 23,39 persen (6.492 gampong), tahap dua 12,94 persen (3.589 gampong) dan tahap tiga 0,20 persen (171 gampong).

“Khusus bagi kabupaten yang telah menyalurkan dana desa tahap tiga kami menyampaikan selamat dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas pencapaiannya,” ungkapnya.

Lanjutnya, melihat progres dana desa tersebut, secara nasional Provinsi Aceh menduduki posisi kesebelas dari 33 provinsi di Indonesia. Tentunya kata dia, ini merupakan hal yang menggembirakan bagi semua, tetapi posisi ini tidak membuat lalai untuk terus mendorong pencapaian progres dana desa di Provinsi Aceh semakin lebih baik lagi.

“Karena merujuk pada peraturan menteri keuangan nomor 190/pmk.07/2021 tentang pengelolaan dana desa, 23 Juni merupakan batas paling lambat pencairan dana desa tahap satu dan sampai hari ini berdasarkan data Omspan Kementerian Keuangan terdapat 5 gampong tidak dapat mencairkan dana desa tahap satu yaitu di Kabupaten Aceh Utara sebanyak 1 gampong, Kabupaten Aceh Besar 2 gampong, Kabupaten Aceh Barat 1 gampong dan Kabupaten Aceh Tamiang 1 gampong,” bebernya.

Dikatakan, dengan hal ini tentunya sangat merugikan gampong itu sendiri terutama masyarakat miskin yang sangat membutuhkan bantuan sosial dalam bentuk BLT dana desa untuk membiayai tambahan kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Kepala Bappeda Aceh T. Ahmad Dadek, juga mengharapkan dari pertemuan ini ada persamaan dalam menggunakan dana desa pada 2022 hingga selanjutnya. Terlebih menjelang pemilihan kepala daerah 2024, desa bisa menganggarkan untuk biaya pendidikan pemilihan umum atau biaya untuk sosialisasi di desa.

Bahkan, lanjutnya, pada kesempatan ini dilakukan penandatangan integritas membangun desa, yang dihadiri Kepala Bappeda Aceh T. Ahmad dadek, Kepala DPMG Aceh Zulkifli dan Koorprov P3MD Aceh. (rls)